Aturan Lengkap PPKM Level II di Batam

5 Januari 2022, 18:07 WIB
Ilustarasi PPKM Level 2 di Kota Batam. /Pexels/cottonbro

SUDUTBATAM.COM - Level Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Batam naik jadi level II. Kenaikan level tersebut berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 2/2022.

 

Sejumlah aturan sudah ditentukan melalui Surat Edaran Wali Kota Batam 01/2022. Dalam level ini, kegiatan belajar tatap muka tetap dibatasi, dan perkatoran juga menerapkan WfH atau Work from Home.

 

Tak hanya itu, tempat ibadah juga dibatasi 75 persen dari daya tampung. Dalam surat edaran ini juga mengatur sanksi bagi pelanggar.

 

Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 2/2022.

 

Sementara itu, per 1 Januari 2022, sudah tidak ada Kabupaten/Kota Level 4, tetapi masih ada 3 Kabupaten di Level 3 yaitu Sukamara, Sorong, dan Teluk Bintuni.

 

Kemudian, Kabupaten/Kota di Level 2 terus mengalami penurunan menjadi 129 Kabupaten/Kota, sedangkan Kabupaten/Kota di Level 1 terus mengalami perbaikan dengan peningkatan jumlahnya menjadi sebanyak 254 Kabupaten/Kota.

 

"Di awal tahun 2022 ini, Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM mulai tanggal 4 hingga 17 Januari 2022," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

 

Untuk penentuan Level PPKM di Luar Jawa-Bali tetap mendasarkan pada Level Asesmen Situasi Pandemi, dan mempertimbangkan Capaian Vaksinasi di setiap Kabupaten/Kota, untuk Kabupaten/Kota dengan Vaksinasi Dosis-1 di bawah 50 persen dinaikkan 1 Level PPKM.

 

Rinciannya adalah sbb:

  • PPKM Level 1 meningkat dari 191 menjadi 227 Kabupaten/Kota;
  • PPKM Level 2 menurun dari 169 menjadi 148 Kabupaten/Kota;
  • PPKM Level 3 menurun dari 26 menjadi 11 Kabupaten/Kota; dan
  • PPKM Level 4 tetap 0 Kabupaten/Kota.

 

***

Editor: Fadhil

Tags

Terkini

Terpopuler