BP Batam Perluas Kawasan Kebandarudaraan Hang Nadim Batam

27 Desember 2022, 12:56 WIB
tengah mendorong percepatan pembangunan di kawasan kebandarundaraan Hang Nadim Batam melalui alokasi lahan /Dok/BP Batam/

SUDUTBATAM.COM – Kota Batam adalah salah satu lokomotif atau roda pertumbuhan ekonomi yang ada saat ini.

Pembangunan kawasan di bawah kepemimpinan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi terus berjalan dengan massif dan progresif.

Hal ini tidak terlepas dari peran BP Batam dalam menjalankan tata kelola lahan dengan baik, salah satunya pengalokasian lahan di Kawasan Bebas Batam.

Dari data yang di terima, saat ini secara komulatif realisasi pengalokasian lahan pada tahun 2022 mencapai luas 678,25 Ha yang diperuntukan untuk fasilitas umum, industry, kawasan pariwisata, perumahan, jasa dan perdagangan.

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Tahun Baru 2023, Cocok untuk Dibagikan Kepada Teman

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, terdapat beberapa alokasi lahan yang merupakan bagian dari evaluasi atas alokasi lahan yang terdiri dari lahan yang tidak kunjung di bangun ataupun lahan tidur.

“Aloikasi tersebut mencakup 158 alokasi dengan luasan 500,79 Ha yang telah dilakukan evaluasi,” ujar Tuty.

Tuty juga menerangkan pihaknya tengah mendorong percepatan pembangunan di kawasan kebandarundaraan Hang Nadim Batam melalui alokasi lahan. Kawasan tersebut nantinya akan dijadikan penunjang kegiatan industry dan perdagangan di Kawasan Bebas Batam.

Pengalokasian di Kawasan Bandara sudah mengacu pada kebutuhan tata ruang dan pemanfaatan lahan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor 47 tahun 2022 tentang Rencana Induk Bandar Udara Hang Nadim. Dalam Keputusan Menteri Perhubungan disebutkan luas lahan kawasan bandara sebesar ± 1.762,70 Ha.

Sementara itu, Direktu Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan menjelaskan pengalokasian lahan dikawasan bandara saat ini baru seluas 365,18 Ha dengan rincian peruntukan industry sebesar 259,77 Ha dan komersial seluas 105,41 Ha.

“Zona yang tercantum dalam lampiran peta KM (Keputusan Menteri) 47 tahun 2022 tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pengembangan yang mendukung kegiatan atau aktifitas pengusahaan di kawasan Bandara tersebut,” kata Ilham.

Senada, Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam Fesly Abadi Paranoan menambahkan bahwa alokasi lahan yang dilakukan telah berpedoman pada peraturan-peraturan terkait tata ruang di Batam.

Baca Juga: Tempat Wisata di Bekasi yang Instagramable, Cocok untuk Liburan Minggu Ini

Secara khusus untuk alokasi di kawasan Bandara, ia merinci sejumlah peraturan terkait. Pertama, Lampiran Peta Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam Bintan Karimun.

Disebutkan peruntukan di lokasi tersebut adalah untuk penyelenggaraan kegiatan Kawasan Bandar udara (B6.1) dan kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemanfaatan tanah dan atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara umum serta kegiatan lain yang tidak mengganggu keselamatan operasi penerbangan dan fungsi bandar udara umum.

Kedua, Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam tahun 2021-2041. Lokasi tersebut adalah kawasan peruntukan transportasi, dan kegiatan yang diperbolehkan bersyarat dan atau terbatas untuk kegiatan industri pendukung kawasan, perdagangan dan jasa dengan memperhatikan ketersediaan lahan.

Ketiga, Peraturan Wali Kota Batam nomor 60 tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji Kota Batam tahun 2021-2041. Peruntukan di lokasi tersebut adalah zona kawasan transportasi dan kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pergudangan yang terdiri dari aktivitas cold storage, bounded warehousing, pergudangan dan penyimpanan lainnya.

"Pembangunan kawasan tersebut telah mengikuti perencanaan sesuai kebutuhan dan pemanfaatan lahan. Penyelenggaraannya meliputi kegiatan pengoperasian, pelayanan, pengelolaan, pengusahaan, serta pembangunan dan pengembangan," papar Fesly.

Dengan demikian, BP Batam berharap melalui proses alokasi lahan mampu menstimulasi iklim investasi berjalan dengan lebih baik. “Pembangunan di Batam secara keseluruhan telah tertata dan terencana, tentu harapannya dapat menjaga iklim investasi dan menjadikan Batam lebih berdaya saing di kancah Internasional,” tutup Tuty.***

Editor: Niken Nurfujitania

Tags

Terkini

Terpopuler