Syarat dan Cara Membuat KTP Online di Batam, Mulai Berlaku 1 Februari 2023

28 Januari 2023, 10:57 WIB
Ilustrasi KTP Elektronik. /Kabar Banten /Rizki Putri

SUDUTBATAM.COM - Berikut adalah syarat dan cara bagi masyarakat Batam sudah bisa membuat Kartu Tanda Penduduk atau KTP online atau digital.

Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah menyiapkan aplikasi Layanan Kependudukan Secara Elektronik (Lakse) untuk memudahkan pembuatan KTP online.

Masyarakat Batam tidak perlu lagi mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk pengajuan permohonan KTP online.

“Dengan adanya aplikasi Lakse ini, diharapkan masyarakat tidak perlu mengunjungi Kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen dan cukup melalui online,” ujar Kepala Diskominfo Batam Azril Apriansyah.

Dengan aplikasi ini, akan mengurangi keramaian atau antrean serta mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan berkas kependudukan.

“Pengembangan Aplikasi LAKSE diawali dari Nota Dinas permintaan pembuatan aplikasi oleh Disdukcapil kepada Dinas Kominfo pada tanggal 06 Juli 2022.

Aplikasi mulai dibangun pada tanggal 22 Agustus 2022. Dan pada tanggal 19-25 Agustus 2022 tim mulai mengumpulkan bahan sembari membuat analisa proses bisnis dilanjutkan pada tanggal 26 Agustus 2022 mulai mengembangkan aplkasi.

“Aplikasi selesai dibangun pada tanggal 31 November 2022 dan pada tanggal 8 Desember 2022 sudah dilakukan demo aplikasi kepada internal Disdukcapil yang dalam hal ini sebagai admin dan operator aplikasi Lakse,” kata Azril.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Batam, Heryanto menambahkan, untuk skema alur aplikasi, mulai masyarakat memilih layanan dan mengajukan permohonan.

Kemudian, permohonan diterima admin dan kemudian melakukan pengecekan kelengkapan berkas. Selanjutnya, berkasi pemohon sudah lengkap dan disetujui untuk selanjutnya di input pada siak terpusat.

“Pemohon akan mendapatkan informasi pengambilan dan masyarakat datang ke Disdukcapil sesuai dengan informasi pengambilan dan proses selesai,” katanya.

Adapun, Aplikasi Lakse memuat layanan seperti Layanan Cetak KTP dan KK, Layanan Akte Kelahiran Layanan Akte Perkawinan, Layanan Akte Kematian, Layanan Pencetakan KIA, Layanan Perubahan Eleman Data, Layanan Surat Pindah (Keluar Batam), dan Layanan Surah Pindah Datang.

“Secara resmi, layanan online ini mulai 1 Februari 2023,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelayanan online ini dalam rangka mencapai visi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dalam mewujudkan Batam yang modern, terutama dalam tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.

“Dengan aplikasi ini, pelayanan masyarakat bisa lebih baik, efisien dan efektif,” tutupnya.***

Editor: Iwan Sahputra

Tags

Terkini

Terpopuler