Sekda Batam: ASN Harus Melayani Bukan Dilayani

- 2 November 2021, 13:04 WIB
Sekda Batam, Jefridin (tengah), memberikan arahan kepada CPNS di Kantor Wali Kota Batam, Selasa, 2 November 2021.
Sekda Batam, Jefridin (tengah), memberikan arahan kepada CPNS di Kantor Wali Kota Batam, Selasa, 2 November 2021. /Sudutbatam/Fadhil/

SUDUTBATAM.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Batam memberi pengarahan teknis orientasi kepada CPNS Kota Batam di Aula Engku Hamidah, Kantor Wali Kota Batam, Selasa, 2 November 2021. Ia menekankan, CPNS harus memahami Undang-undang 5/2014 tentang ASN.

 

"Undang-undang ini sebagai kitabnya ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Harus dipelajari," pesan Jefridin.

 

Pada pasal 10 dalam Undang-undang ini dituliskan bahwa ASN berfungsi sebagai sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

 

Kemudian pada pasal 11, tugas seorang ASN yakni melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

"Ini harus dipahami betul-betul. ASN ini dinaikkan seranting dan didahulukan selangkah untuk mengatur negara ini dan kehadiran negara di tengah masyarakat tergantung ASN," kata dia.

 

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah