SUDUTBATAM.COM - Z, remaja laki-laki berusia 15 tahun, ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong di rumahnya, di kawasan Bengkong.
Remaja ini telah melakukan aksi Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor) di kawasan Bengkong Kolam, gang Palem, Nomor 05, RT 001/RW 008, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam, pada Kamis, 13 Januari 2022, pagi.
Pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan yang masuk ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong, Unit Operasional (Opsnal) Reskrim Polsek Bengkong.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Ardian, bergerak cepat memimpin anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui masih di bawah umur tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian, mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil dari kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTv) di sekitar lokasi pencurian setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).