PN Batam Tetapkan Andi Tajuddin Bersalah, PT Mitra Bintang Putra Pemilik Sah

- 18 Januari 2022, 22:02 WIB
Proses persidangan di PN Batam.
Proses persidangan di PN Batam. /ist/

SUDUTBATAM.COM -  Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Tajuddin Bin Andi Muhammad Saleh dengan pidana kurungan selama satu bulan saat sidang Putusan Pidana Cepat PN Batam, Jumat, 14 Januari 2022.

 

Majelis Hakim, Dwi Nuramanu, menilai terdakwa Andi Tajuddin telah melakukan tindak pidana "Mengganggu yang berhak atas kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah". Dimana, terdakwa telah memasang dua buah Pelang bertuliskan "Lahan Ini Milik PT Igata Harapan dengan Luas 85 Ha Berdasarkan Dokumen Kepemilikan", di atas lahan milik PT Mitra Bintang Putra yang berlokasi di Kompleks Perumahan Cahaya Garden, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

 

"Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan terdakwa bersalah, disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindakan pidana sebelum masa percobaan dua bulan habis," bunyi putusan Hakim Dwi Nuramanu.

 

Selain itu, Mejelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa dua buah pelang dengan tulisan seperti tersebut di atas, agar dimusnahkan.

 

Atas putusan PN Batam tersebut, Kantor Hukum Edy Hartono & Warodat Law Firm selaku Kuasa Hukum PT Mitra Bintang Putra, menyampaikan kepada seluruh penghuni kompleks Cahaya Garden serta masyarakat terdampak agar tidak lagi risau dan khawatir dengan aksi-aksi meresahkan sehubungan dengan perbuatan Andi Tajuddin tersebut.

 

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah