Polisi Tilang 46 Pelanggar Lalu Lintas di Batam

- 25 Januari 2022, 17:31 WIB
Petugas memeriksa surat kendaraan.
Petugas memeriksa surat kendaraan. /Polresta Barelang/

SUDUTBATAM.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar  operasi gabungan, Selasa, 25 Januari 2022.

 

Kegiatan yang dilaksanakan dipusatkan di jalan Sudirman depan Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Barelang. Operasi gabungan ini untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dan ketertiban berlalu lintas.

 

Dari operasi gabungan itu, petugas menilang 46 pengendara yang melanggar lalu lintas maupun belum membayar pajak kendaraan.

 

“Ada 46 pelanggar yang kita tilang dan untuk pelanggar mati pajak, langsung ditangani oleh Bapenda,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Barelang, Komisaris Polisi (Kompol) Ricky Firmansyah.

 

Ricky mengimbau masyarakat agar senantiasa taat peraturan lalu lintas dan juga taat membayar pajak tepat waktu.

 

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x