Buruh Demo di Batam, Bilang Begini ke Gubernur Kepri

- 7 Februari 2022, 12:27 WIB
Demo buruh di Kantor DPRD Batam.
Demo buruh di Kantor DPRD Batam. /Sudutbatam / Fadhil/

SUDUTBATAM.COM- Buruh yang tergabung Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam menggeruduk Kantor DPRD Batam, Senin, 7 Februari 2022.

Dalam aksi demo itu, buruh masih memperjuangkan kelayakan Upah Minimun Kota (UMK) Batam.

Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto, mengatakan, penyesuaian UMK Batam di angka Rp36 ribuan pada 2022 tidak layak. Bahkan, angka tersebut dianggap lebih kecil dibandikan inflasi 2022.

"Keputusan Gubernur Kepri tidak manusiawi," tegas Suprapto.

Baca Juga:Update Covid-19 Hari Ini, Jumlah Pasien Meledak

Ia menyampaikan, kenaikan layak UMK Batam di angka Rp200 ribu hingga Rp250 ribu atau naik 5-7 persen dari UMK sebelumnya.

"Kebutuhan sekarang naik, dengan penyesuaian Rp36 ribu, tidak ada artinya," ujarnya.

Ia menyatakan, akan terus memperjuangkan upah layak bagi buruh. Ia juga menyampaikan bahwa FSPMI juga meminta Gubernur Kepri untuk mencabut kasasi di MA tentang UMP kepri dan UMK Batam 2021, serta ikuti putusan PT-UN Tanjungpinang dan PT-TUN Medan.

Baca Juga:Update Covid-19 Hari Ini, Jumlah Pasien Meledak

Untuk diketahui, khusus untuk UMK Batam 2022, Gubernur Kepri menetapkan pada tanggal 1 Desember 2021 yakni sebesar Rp4.186.359.

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah