Tiga Pria Ini Nekat Mencuri Kabel Listrik

- 18 Maret 2022, 17:54 WIB
Tiga Pria Ini Nekat Mencuri Kabel Listrik.
Tiga Pria Ini Nekat Mencuri Kabel Listrik. /ist/

SUDUTBATAM.COM - Tiga orang pemuda di Batam nekat mencuri kabel listrik di sebuah rumah toko (Ruko) di Happy Garden, Blok O Nomor 86 Lubukbaja, Batam, pada Rabu 16 Maret 2022.

Ketiga pemuda tersebut; AS (37), WS (41), dan WR (34). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun kurungan.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono, mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan tersebut bukan merupakan residivis melainkan baru pertama kali beraksi mencuri dengan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

“Berapa banyak kita tidak ukur berapa meternya, tapi yang jelas total kerugian mencapai sekitar Rp3 juta. Mereka baru pertama (perdana mencuri),“ ujar Kompol Budi di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Lubukbaja, Jumat 18 Maret 2022.

Dijelaskan Budi, motivasi ketiga pelaku adalah karena desakan ekonomi lantaran belum memiliki pekerjaan tetap alias pengangguran.

“Ketiga-tiganya pengangguran dan tentunya dorongan ekonomi. Tempat kejadian perkara (TKP) di ruko Happy Garden, yang sudah lama tidak ditempati,“ sebutnya.

Atas perbuatannya, ketiga pemuda itu dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah