Begini Cara Mendaftarkan Warisan Budaya Tak Benda

- 24 Maret 2022, 17:11 WIB
Sosialisasi Cara Mendaftarkan Warisan Budaya Tak Benda. Dihadiri Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata.
Sosialisasi Cara Mendaftarkan Warisan Budaya Tak Benda. Dihadiri Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata. /

SUDUTBATAM.COM - Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Kepri menyosialisasikan cara pendaftaran dan pencatatan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Kamis 24 Maret 2022.

Kegiatan itu disambut antusias oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata.

Kepala Bidang Adat Tradisi dan Karya Budaya Takbenda Disbud Provinsi Kepri, Budhiharti, mengatakan, kunjungan ini dalam rangka menindaklanjuti surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Direktorat Jenderal Kebudayaan perihal permintaan usulan penetapan WBTB Indonesia tahun 2022.

Kegiatan penetapan tersebut menjadi agenda rutin dari kementerian, kabupaten, dan kota untuk dapat mengusulkan karya budaya melalui provinsi.

"Provinsi yang mempunyai wewenang mengusulkan WBTB ke kementerian," katanya.

Terkait perihal tersebut, perlu dukungan dan perhatian dari bupati, wali kota terhadap pelestarian warisan budaya terutama terkait dengan karya budaya WBTB yang pada saat ini berbagai kondisi yang dihadapi salah satunya adalah terancam punah dan warisan budaya yang ada di perbatasan rentan pengakuan negara lain.

"Kami ingin menaikkan Batam, karena kita tahu Batam memiliki adat istiadat," ucapnya.

Kesempatan itu, ia menjelaskan, cara pendaftaran dan pencatatan karya budaya. Kabupaten dan kota bisa mendaftarkan kepada Disbud Kepri.

Setelah itu provinsi akan mendaftarkan ke Kemendikbudristek, dan tahun berikutnya baru mendapat usulan penetapan yang disertakan formulir, kajian, buku, jurnal, video, dan dokumentasi.

"Dari kami (provinsi) akan mengirimkan semua pengusulan ke kementerian, kemudian sertifikasi dari tim ahli lalu dilakukan monitoring ke kabupaten dan kota," terangnya.

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x