Panti Pijat dan Spa di Batam Buka Empat Jam selama Ramadan

- 31 Maret 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi pijat tradisional.
Ilustrasi pijat tradisional. /Pixabay/Andreas160578/

SUDUTBATAM.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengatur jadwal kegiatan jasa usaha kepariwisataan selama Ramadan, salah satunya Panti Pijat dan Spa.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batam tentang Waktu Penyelenggaraan pada Jasa Usaha Kepariwisataan di Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Dalam surat tersebut, jasa panti pijat hanya buka selama empat jam mulai dari pukul 21.00 hingga 01.00.

Selain jadwal itu, panti pijat dan spa (termasuk fasilitas hotel) akan dilakukan penutupan total selama delapan hari takni tiga hari di awal Ramadan, dua hari pertengahan Ramadan dan tiga hari di akhir Ramadan.

Selain panti pijat dan spa, jadwal sama juga dilakukan untuk jasa usaha kepariwisataan lainnya serti gelanggang permainan, diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup dan klub malam.

"Tim terpadu pengawasan akan melakukan pemantauan. Setiap pelanggaran akan diberikan sanksi teguran hingga penutupan tempat usaha," bunyi SE tersebut.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan, aturan tersebut sudah dilakukan pembahasan dan rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam.

"Ada empat poin yang dibahas, termasuk buka tutup tempat hiburan malam selama Ramadan," katanya.***

 

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x