Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1443 H, Embarkasi Batam Rp39,6 juta

- 30 April 2022, 20:05 WIB
Info Haji 2022, Inilah Besaran Bipih 1443 H/2022 M Jamaah Haji Reguler per Embarkasi sesuai Keppres.
Info Haji 2022, Inilah Besaran Bipih 1443 H/2022 M Jamaah Haji Reguler per Embarkasi sesuai Keppres. /Freepik

SUDUTBATAM.COM - Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

BPIH bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.

Peraturan ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 29 April 2022.

Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Baca Juga: Harga Tiket Kapal Roro Batam Buton Mengkapan Bawa Kendaraan Terbaru dan Jadwalnya

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi,” bunyi Keppres tersebut.

Adapun besaran Bipih 1443 H/2022 M yang bersumber dari jemaah haji adalah sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp35.660.857,00
b. Embarkasi Medan sejumlah Rp36.393.073,00
c. Embarkasi Batam sejumlah Rp39.686.009,00
d. Embarkasi Padang sejumlah Rp37.411.480,00
e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp39.806.009,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp39.886.009,00
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp39.886.009,00
h. Embarkasi Solo sejumlah Rp40.262.721,00
i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp42.586.009,00
j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp41.235.290,00
k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp41.362.590,00
l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp41.647.741,00
m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp42.686.506,00

Baca Juga: Jadwal, Harga Tiket dan Syarat Naik Kapal Feri Batam Tanjungpinang

Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x