SUDUTBATAM.COM - Usai masa libur Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), baik di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali.
Adapun perpanjangan PPKM Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022. Sedangkan PPKM di luar Jawa-Bali, diatur melalui Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022.
Kedua Inmendagri tersebut berlaku dari 10 hingga 23 Mei 2022.
Baca Juga:Jadwal Kapal Pelni KM Tidar Mei 2022 Lengkap dengan Harga
Perpanjangan ini berdasarkan hasil evaluasi PPKM sebelumnya. Diketahui, setelah libur Lebaran penambahan kasus aktif Covid-19 masih melandai. Ini ditandai dengan tidak adanya lonjakan kasus secara eksponensial.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini menunjukkan jumlah daerah yang berada di Level 1 menurun dari 29 daerah menjadi 11 daerah. Begitu pula dengan daerah di Level 3, dari 2 daerah menjadi 1 daerah. Sebaliknya, jumlah daerah yang berada di Level 2 naik, dari 97 daerah menjadi 116 daerah.
Pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali. Jumlah daerah di Level 1 turun dari 131 daerah menjadi 88 daerah.
Baca Juga:Jadwal Kapal Pelni KM Tidar Mei 2022 Lengkap dengan Harga
Daerah pada Level 3 juga turut menurun, dari 39 daerah menjadi 22 daerah. Sedangkan jumlah daerah yang berada di Level 2 mengalami kenaikan dari 216 menjadi 276 daerah termasuk Kota Batam.
Untuk di Batam, sebelumnya menerapkan PPKM Level 1 dan kini naik jadi Level 2. Dengan naiknya level ini, beberapa kegiatan diatur lagi, salah satunya terkait resepsi pernikahan.