Persyaratan Pulang dari Malaysia ke Indonesia Tahun 2022, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

- 24 Mei 2022, 11:08 WIB
Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tidak perlu lagi karantina jika sudah mendapatkan vaksin dosis 2 atau ketiga (Booster).
Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tidak perlu lagi karantina jika sudah mendapatkan vaksin dosis 2 atau ketiga (Booster). /pixabay

SUDUTBATAM.COM - Pemerintah mulai melonggarkan syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), termasuk bagi WNI dari Malaysia yang ingin pulang ke Indonesia.

Selain paspor, ada beberapa dokumen lainnya yang menjadi syarat bagi WNI di Malaysia yang ingin pulang ke Indonesia tahun 2022.

Kebijakan baru pemerintah tersebut berlaku sejak 18 Mei 2022, adapun syarat masuk Indonesia dari Malaysia atau luar negeri adalah sebagai berikut.

Pelaku perjalanan udara atau laut dari luar negeri ke Indonesia harus sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau ketiga.

Baca Juga: Syarat Masuk Singapura 2022 Terbaru dari Indonesia, Termasuk Kapal Feri dari Batam

Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan.

WNI yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di entry point setelah pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;

Pelaku perjalanan luar negeri akan menjalani pemeriksaan gejala Covid-19 termasuk suhu tubuh pada saat tiba di Indonesia.

Jika terdeteksi tidak memiliki gejala dengan suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, boleh melanjutkan perjalanan dengan syarat telah divaksin dosis kedua atau ketiga.

Jika terdeteksi memiliki gejala atau dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib melakukan tes PCR dengan biaya mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI.

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah