Anggota DPRD Batam Terkesan Arogan, Pegawai Bapenda Diusir dari Ruang Rapat

- 7 Juli 2022, 12:21 WIB
Ilustrasi rapat paripurna DPRD Batam.
Ilustrasi rapat paripurna DPRD Batam. /

SUDUTBATAM.COM - Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai, mengusir perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam. Tindakan itu menuai kecaman.

Meskipun memiliki hak imunitas, Lik Khai atau siapa saja anggota dewan, diharapkan tetap mengunakan sopan-santun yang beradab.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu 6 Juli 2022, di komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai marah-marah dan mengusir perwakilan Bapenda.

Masalahnya, pihak Bapenda dinilai tidak memberi jawaban tentang pemasukan dari wajib pajak di kawasan Harbour Bay Batam.

Baca Juga:5 Drama Korea Bergenre Romance-Comedy, Wajib Ditonton!

Tindakan Lik Khai sangat disayangkan dan ia dinilai tidak paham dengan aturan yang berlaku terhadap hal berkenaan.

"Ternyata Lik Khai tak berubah, arogan. Apakah memang perlu seperti itu ? Sebab, jauh dari esensi yang ingin ditangkap, bahkan terkesan tendensius pada persoalan suka atau tidak suka," ujar Aldi Braga, pengamat publik, Kamis 7 Juli 2022.

Aldi menilai, perwakilan dari Bapenda sudah benar yang tidak melayani permintaan Lik Khai, sesuai dengan UU 28 Tahun 2009 tentang Retribusi dan Pajak Daerah.

Pada Pasal 172 dalam UU tersebut, kata Aldi, menguraikan bahwa setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Baca Juga: 7 Pilihan Pantai di Batam yang Wajib Dikunjungi, Dari Barelang Sampai ke Nongsa

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah