Ketentuan Penghapusan Denda Pajak di Batam, Catat Jadwalnya

- 27 Juli 2022, 17:25 WIB
Ketentuan Penghapusan Denda Pajak di Batam, Catat Jadwalnya
Ketentuan Penghapusan Denda Pajak di Batam, Catat Jadwalnya /HUMAS/PEMKO BATAM

SUDUTBATAM.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan keringanan bagi wajib pajak di Batam. Keringanan yang diberikan yakni penghapusan denda dan bunga piutang semua tahun pajak.

Dengan adanya kebijakan itu, maka 100 persen denda dan bunga pajak semua tahun pajak tidak dibebankan ke wajib pajak dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.

"Ini sebagai dukungan kami kepada para pengusaha semua sektor demi percepatan pemulihan ekonomi Batam," ujar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, yang juga sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam tersebut, Rabu 27 Juli 2022.

Ia berharap, wajib pajak memanfaatkan program tersebut agar dapat menikmati keringanan yang diberikan.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni Bulan Agustus dan September 2022 Semua Rute dan Harga Tiket

"Pajak yang dibayarkan, semata-mata demi pembangunan daerah," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bada Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, menyampaikan, program tersebut berlaku hingga 31 Agustus 2022.

Program ini pun sudah disosialisasikan pada hari ini, bersama sejumlah wajib pajak di Planet Holiday Hotel.

"100 persen bebas denda dan bunga piutang semua tahun pajak untuk sektor PBB-P2, hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, dan pajak tenaga listrik," ujarnya.

Selain penghapusan denda dan bunga piutang itu, ada sejumlah keringanan bagi wajib pajak di sektor PBB-P2.

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x