Kasus Pembuangan Bayi di Bengkong, Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

- 21 September 2022, 16:52 WIB
Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis, mengintrogasi pelaku pembuangan bayi dalam karung beras.
Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis, mengintrogasi pelaku pembuangan bayi dalam karung beras. /

SUDUTBATAM.COM - Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi dalam karung beras di wilayah hukumnya.

Penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki dan berat 2,4 kilogram (kg) dalam kondisi hidup serta sehat yang ditemukan warga di semak-semak depan Perumahan Cipta Permata, Blok A Nomor 03, RT 003/RW 020, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, pada Minggu 28 Agustus 2022 silam.

Bayi malang ini dibuang si ibu kandung bayi lantaran malu dan bingung karena anak tersebut hasil hubungan gelap dengan pacarnya.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Mardalis didampingi Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian dan Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tigor Sidabariba, di kantornya, saat gelar Konferensi Pers bersama awak media, Rabu 21 September 2022.

Baca Juga: Bayi Baru Lahir Dimasukkan ke Karung Beras dan Dibuang ke Semak, Ibu Ini Tega

Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis menjelaskan bahwa dari keterangan pelaku berinisial M (18 tahun), dirinya membuang anak tersebut karena malu anak ini adalah hasil hubungan gelapnya. Dimana dirinya sudah putus dengan pacarnya dan panik setelah tahu hamil.

“Dia (ibu kandung bayi) mengaku takut ketahuan orang tua (keluarga) dan warga (tetangga) serta bingung mau dibagaimanakan anak tersebut, jadi dia buang di semak-semak depan Perumahan (menggunakan karung beras). Nah abangnya berinisial ME (30 tahun), tau pas mau lahiran saja, sebelumnya tidak ada yang tau,” ujar pria lulusan Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Angkatan 2001 atau Ershi ini.

Kini keduanya ditahan guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku, kata Kapolsek Mardalis, akan dijerat dengan Pasal 77b Peraturan Pemerintah (PP) pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: 10 Contoh Teks Eksplanasi Fenomena Alam, Sosial Budaya, Beserta Strukturnya

Sebelumnya, M dan ME ketika membuang bayi menggunakan karung beras warna putih di sekitaran semak-semak depan Perumahan Cipta Permata, Sadai, Bengkong ini usianya baru 8 jam usai dilahirkan si ibu bayi.

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x