Pencuri Motor di Masjid Ditangkap, Pelakunya Masih Remaja dan Beraksi Belasan Kali

- 23 September 2022, 11:20 WIB
Pencuri Motor di Masjid Ditangkap, Pelakunya Masih Remaja dan Beraksi Belasan Kali
Pencuri Motor di Masjid Ditangkap, Pelakunya Masih Remaja dan Beraksi Belasan Kali /Polsek Bengkong/

Kini terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke (4) dan (5) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.***

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah