Kapolsek KKP Batam Ungkap Pelaku Tindak Pidana PMI Ilegal di 2 Pelabuhan di Kota Batam

- 29 Desember 2022, 08:45 WIB
Kapolsek KKP Batam Ungkap Pelaku Tindak Pidana PMI Ilegal di 2 Pelabuhan di Kota Batam.
Kapolsek KKP Batam Ungkap Pelaku Tindak Pidana PMI Ilegal di 2 Pelabuhan di Kota Batam. /Polsek KKP

SUDUTBATAM.COM - Kapolsek KKP Batam berhasul ungkap pelaku tindak pidana PMI Ilegal di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang.

Dalam waktu 10 hari Polsek Kawasan Pelabuhan Batam berhasil melakukan Pengungkapan PMI Ilegal terjadi di 2 TKP dengan mengamankan Pelaku berinisial MSS (51 Tahun), MS (22 Tahun), MK (40 Tahun).

Penangkapan yang pertama pada tanggal 17 Desember 2022 yang terjadi di Pelabuhan Ferry International Batam Centre sekira pukul 05.50 Wib. Berawal saat unit reskrim polsek kawasan pelabuhan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya adanya dugaan tindak pidana pelindungan PMI secara ilegal di pelabuhan Ferry International Batam Centre.

Kemudian unit reskrim polsek kawasan pelabuhan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang telah membelikan tiket untuk diduga calon PMI ilegal yang hendak di berangkatkan dan menempatkan 6 orang diduga calon PMI tersebut ke negara singapura.

Dan di duga akan di berangkatkan lagi melalui transportasi udara ke negara kamboja dengan tujuan hendak bekerja, kemudian anggota unit reskrim polsek kawasan pelabuhan mengamankan serta membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke kantor Polsek Kawasan Pelabuhan guna melakukan penyelidikan maupun penyidikan lebih lanjut.

Kemudian untuk penangkapan yang kedua terjadi Pada Tanggal 26 Desember 2022 di Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang sekira pukul 06.30 wib, saat Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Beserta Anggota Pos pelabuhan ferry domestik sekupang mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang diduga akan memberangkatkan 4 orang CPMI melalui pelabuhan domestik sekupang menuju Provinsi Riau (bengkalis).

Selanjutnya akan diberangkatkan lagi ke negara malaysia untuk bekerja. kemudian pelaku tersebut dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan guna penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit kendaraan Minibus Daihatsu Xenia, 1 buah handphone android samsung galaxy A02S warna hitam, 1 buah handphone ios iphone 7 plus warna hitam. 6 buah paspor milik terduga korban calon PMI, 6 buah tiket kapal ferry majestic tujuan harbourfront (SGD) milik terduga korban calon PMI, 1 buah kartu nama salah satu Money Changer, 1 buah kartu nama bertuliskan SP hotel (tempat penginapan), 1 unit kendaraan Minibus Daihatsu Ayla, 1 buah handphone android OPPO A12 warna hitam, 4 buah PASPOR milik terduga korban calon PMI, 1 buah KTP yang diduga pelaku PMI, 1 buah kartu ATM BCA, 1 buah Buku tabungan a.n Pelaku MK Uang tunai senilai Rp. 14.600.000.

Kapolsek KKP Batam AKP Awal Syaban Harahap mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat dan bekerja sama dengan BIN perwakilan kepri dan Bareskrim, melakukan penyelidikan Bersama sama.

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x