Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis Kota Batam Tahun 2023, Unduh Disini

- 14 Januari 2023, 22:48 WIB
Berikut ini merupakan informasi tentang hasil seleksi administrasi PPPK Tenaga Teknis Kota Batam tahun 2023.
Berikut ini merupakan informasi tentang hasil seleksi administrasi PPPK Tenaga Teknis Kota Batam tahun 2023. /

SUDUTBATAM.COM - Berikut ini merupakan informasi tentang hasil seleksi administrasi PPPK Tenaga Teknis Kota Batam tahun 2023.

Informasi pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Tenaga Teknis Kota Batam tahun 2023 terdapat pada akhir artikel ini.

Sebagaimana diketahui, Pemko Batam sebelumnya membuka formasi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tahun 2023 untuk tenaga teknis.

Pendaftaran dibuka daring melalui portal resmi milik BKN SSCASN https://sscasn.bkn.go.id. Pelamar bisa mendaftar mulai 21 Desember hingga 6 Januari 2023.

Baca Juga: Contoh Soal Latihan PPPK 2022, Lengkap dengan Pembahasannya

Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin mengatakan Pemko Batam membuka total 2.527 PPPK. Dengan rincian tenaga guru membuka 1.603 formasi, tenaga kesehatan 410 formasi, dan tenaga teknis sebanyak 514 formasi.

"Guru masih menjadi prioritas. Kami berharap dari formasi tersebut, bisa terisi semuanya. Karena khusus untuk yang teknis dibuka untuk umuk, dan bisa dilamar penyanndang disabilitas," kata Kepala ASN di Pemerintahan Kota Batam ini, Kamis 22 Desember 2023 lalu.

Seperti diketahui, kebutuhan tenaga guru masih menjadi prioritas untuk diangkat menjadi ASN, begitu juga dengan tenaga kesehatan. Sementara tenaga teknis juga merata di semua OPD.

Ia menyebutkan pelamar wajib memenuhi persyaratan seperti, memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan email yang masih berlaku/aktif. Pelamar harus memberikan informasi/data diri yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pendaftaran.

Pelaksanaan seleksi dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN. Pelamar dinyatakan lulus seleksi setelah mendapat penetapan Nomor Identitas Pegawai dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) dari Badan Kepegawaian Negara.

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x