Syarat dan Cara Membuat KTP Online di Batam, Mulai Berlaku 1 Februari 2023

- 28 Januari 2023, 10:57 WIB
Ilustrasi KTP Elektronik.
Ilustrasi KTP Elektronik. /Kabar Banten /Rizki Putri

SUDUTBATAM.COM - Berikut adalah syarat dan cara bagi masyarakat Batam sudah bisa membuat Kartu Tanda Penduduk atau KTP online atau digital.

Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah menyiapkan aplikasi Layanan Kependudukan Secara Elektronik (Lakse) untuk memudahkan pembuatan KTP online.

Masyarakat Batam tidak perlu lagi mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk pengajuan permohonan KTP online.

“Dengan adanya aplikasi Lakse ini, diharapkan masyarakat tidak perlu mengunjungi Kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen dan cukup melalui online,” ujar Kepala Diskominfo Batam Azril Apriansyah.

Dengan aplikasi ini, akan mengurangi keramaian atau antrean serta mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan berkas kependudukan.

“Pengembangan Aplikasi LAKSE diawali dari Nota Dinas permintaan pembuatan aplikasi oleh Disdukcapil kepada Dinas Kominfo pada tanggal 06 Juli 2022.

Aplikasi mulai dibangun pada tanggal 22 Agustus 2022. Dan pada tanggal 19-25 Agustus 2022 tim mulai mengumpulkan bahan sembari membuat analisa proses bisnis dilanjutkan pada tanggal 26 Agustus 2022 mulai mengembangkan aplkasi.

“Aplikasi selesai dibangun pada tanggal 31 November 2022 dan pada tanggal 8 Desember 2022 sudah dilakukan demo aplikasi kepada internal Disdukcapil yang dalam hal ini sebagai admin dan operator aplikasi Lakse,” kata Azril.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Batam, Heryanto menambahkan, untuk skema alur aplikasi, mulai masyarakat memilih layanan dan mengajukan permohonan.

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x