Polda Kepri Tetapkan Pasangan Suami Istri Sebagai Tersangka
SUDUTBATAM.COM - Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Batam ke Malaysia ternyata masih saja terjadi.
Hal itu kembali terungkap setelah Polda Kepri menggerebek tempat penampungan empat calon PMI di salah satu perumahan di Batam.
Dalam penggerebekan itu, Polda Kepri juga menangkap salah satu tersangka dengan inisial IM.
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Boy Herlambang mengatakan IM merupakan pemilik rumah yang diduga sebagai tempat penampungan PMI tersebut.
“Ditpolairud Polda Kepri melakukan penegakan hukum terhadap IM yang diduga sebagai pemilik rumah penampungan terhadap empat calon PMI ilegal di salah satu perumahan di Batam,” ujar Dirpolairud Polda Kepri Kombes Boy Herlambang di Batam, Kamis.