Kronologi Polresta Barelang Obok-Obok Kampung Aceh, 43 Orang Ditangkap saat Main Judi dan Hisap Sabu

- 21 Maret 2023, 21:09 WIB
Kronologi Polresta Barelang Obok-Obok Kampung Aceh, 43 Orang Ditangkap saat Main Judi dan Hisap Sabu
Kronologi Polresta Barelang Obok-Obok Kampung Aceh, 43 Orang Ditangkap saat Main Judi dan Hisap Sabu /Pixabay RenoBeranger/

SUDUTBATAM.COM - Polresta Barelang menangkap 43 orang saat sedang bermain judi dan menghisap sabu di Kampung Aceh, Simpang DAM, Sei Beduk, Selasa 21 Maret 2023.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri mengatakan, kegiatan yang dilakukan bekerjasama dengan TNI ini guna menindaklanjuti aduan masyarakat serta memberantas peredaran narkoba dan perjudian menjelang bulan suci Ramadhan.

“Hal ini kami lakukan atas adanya aduan dari masyarakat tentang adanya pemakaian maupun transaksi narkoba di daerah tersebut. Maka dari itu kami melakukan penindakan, menindaklanjuti laporan masyarakat itu,” ujarnya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Anggota DPRD Kepri Syahid Ridho Serahkan Alat Tangkap Ikan untuk Nelayan Pulau Kasu

Nugroho menjelaskan, dalam penindakan itu, pihaknya menurunkan sebanyak 210 personel yang tergabung dari TNI/Polri dan Satpol PP Pemerintah Kota Batam.

“Kami ada 210 personel yang terlibat dalam razia ini. 160 dari Polri, 10 dari TNI Angkatan Darat (AD), 10 POM TNI AD, 10 Angkatan Laut (AL) dan 20 Satpol PP,” kata dia.

Dia mengatakan, 43 orang ini diamankan petugas saat sedang berada di tempat judi gelanggang permainan (gelper).

Dari sana, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa mesin judi gelper sebanyak 13 mesin, beberapa senjata tajam dan 3 sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian.

Selain itu, pihaknya juga menemukan empat loket yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x