SUDUTBATAM.COM - Kota Batam butuh perluasan lahan pemakaman umum karena lahan sekarang makin sempit. Lewat rancangan perda, DPRD Batam dan Pemko Batam akan mengeluarkan aturan tentang pemakaman umum.
DPRD Kota Batam melalui Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pemakaman melanjutkan pembahasan kedua bersama Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, di Ruang Rapat Serbaguna DPRD, pada Rabu 29 Mei 2024.
Ketua Pansus Ranperda Pemakaman, Udin P Sihaloho, menyampaikan Ranperda ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang rencana pengembangan titik tempat pemakaman umum.
Baca Juga: Wartawan Kepri Unjuk Rasa Tolak RUU Penyiaran di DPRD Batam
Dari pembahasan kedua, Pansus mendapati setidaknya ada enam titik rencana pemakaman baru, yaitu di Sambau, Sekanak, Tiban, Sei Temiang, Tembesi, dan Tanjung Piayu dengan total luas sekitar 146 hektare. Udin menegaskan pentingnya pengaturan pemakaman di daerah hinterland.
“Jangan ada diskriminasi. Itu yang kami sampaikan tadi,” ujarnya dikutip dari Gokepri.
Pansus juga menemukan pemakaman di daerah hinterland banyak yang merupakan tanah wakaf. Meski demikian, Ranperda ini juga akan mengatur pemeliharaan pemakaman di daerah hinterland.
“Meski wakaf, tentu ada perawatan. Artinya, ada kepedulian pemerintah terhadap tempat pemakaman umum di daerah hinterland,” kata Udin.
Udin optimis Ranperda Pemakaman yang terdiri dari 16 Bab dan 59 pasal ini dapat dibahas tuntas dan diimplementasikan dengan sempurna di masa depan.