Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air, Anak-Anak Tak Perlu PCR/Antigen

31 Maret 2022, 06:15 WIB
Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air, Anak-Anak Tak Perlu PCR/Antigen. /Lion Air/

SUDUTBATAM.COM - Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan menggunakan pesawat, berikut adalah beberapa hal yang harus disiapkan.

Sebagaimana mengacu pada SE Kemenhub No 21 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan transportasi udara di masa pandemi Covid-19 dan sudah berlaku sejak 8 Maret 2022.

Termasuk bagi pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat udara Lion Air.

Lion Air merupakan salah satu maskapai penerbangan yang menjadi pilihan masyakat.

Karena itu, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian bagi calon penumpang sebelum terbang menggunakan pesawat Lion Air.

Sebagaimana diketahui, saat ini naik pesawat udara tidak lagi wajib melampirkan tes antigen dan PCR.

Tapi perlu diingat bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku bagi yang sudah vaksinasi dosis pertama dan kedua.

Sementara bagi yang belum vaksin maupun vaksin dosis pertama dengan berbagai alasan, masih wajib melapirkan PCR atau antigen.

Untuk bayi atau anak-anak usia di bawah 6 diziinkan terbang dengan syarat ada pendampinga keluarga.

Bayi atau anak-anak di bawah usia 6 tahun tidak wajib melakukan PCR atau Antigen.

Berikut adalah ketentuan terbaru naik pesawat udara untuk perjalanan dalam negeri.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan transportasi laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan yaitu:

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19-19; atau

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri diimbau untuk selalu menjalankan protokol kesehatan secara ketat.***

Editor: Iwan Sahputra

Tags

Terkini

Terpopuler