Perhatikan! Berikut Aktivitas yang Dilarang Dilakukan di Singapura

24 Mei 2022, 08:05 WIB
Perhatikan! Berikut Aktivitas yang Dilarang Dilakukan di Singapura./Pixabay /

SUDUTBATAM.COM - Berikut adalah aktivitas yang dilarang dilakukan di Singapura. Larangan ini berlaku bagi warga setempat maupun pendatang atau orang luar.

Singapura terkenal sebagai negara yang memiliki aturan ketat bagi warga yang melakukan aktivitasnya.

Aktivitas yang dilarang tersebut bukan hanya berkaitan dengan tindakan kriminal saja, melainkan juga aktivitas yang dapat mengganggu kenyamanan orang lain.

Baca Juga: Jadwal Kapal Sindo Ferry Tanjungpinang ke Singapura dan Syarat Lengkapnya

Pemberlakuan aturan yang ada di Singapura tidak hanya berlaku bagi para penduduk asli saja, namun berlaku juga untuk orang luar yang mengunjungi negara tersebut. Semua wajib untuk mentaati aturan ataupun undang-undang yang diberlakukan.

Orang-orang luar seperti halnya Indonesia, sering menyebut bahwa aturan-aturan dan larangan yang diterapkan di Singapura tersebut terlihat seperti aneh dan konyol.

Dilansir sudutbatam.com dari ayosemarang.com, berikut adalah hal yang seharusnya tidak kamu lakukan di Singapura:

Baca Juga: Syarat Naik Kapal Batam Fast Ferry dari Batam ke Singapura dan Singapura ke Batam

- Mengunyah permen karet

- Menyalakan petasan

- Shisha

- Rokok elektrik atau vape

- Telanjang

Berikut ulasan dari 5 hal yang dilarang di Singapura:

1. Mengunyah permen karet

Peraturan ini merupakan aturan yang paling terkenal di berbagai negara dan menjadi identik di Singapura. Aturan tersebut sudah berlaku sejak tahun 1992, saat pemerintah di negara tersebut menyadari bahwa permen karet dapat memicu sejumlah gangguan publik.

Salah satu hal yang dapat memicu terjadinya larangan tersebut yaitu perilaku warga yang kerap menempelkan sisa permen karet pada sensor pintu di kereta Mass Rapid Transit sehingga menjadikan sensor tersebut tidak berfungsi dengan benar.

2. Menyalakan petasan

Selain itu Singapura juga melarang adanya petasan yang memiliki dentuman keras.

Aturan tersebut dikecualikan pada perayaan festival tertentu, misalnya pada saat perayaan kemerdekaan atau National Day yang jatuh pada setiap tanggal 9 Agustus.

3. Shisha

Sejak tahun 2016, pemerintah Singapura melarang adanya Shisha karena dianggap dapat menjadi permulaan warga yang non-perokok memiliki kebiasaan buruk merokok dan bahkan menjadi kecanduan tembakau.

4. Rokok elektrik atau vape

Pada tahun 2018, pemerintah Singapura melarang adanya rokok elektrik dengan alasan yang sama pada larangan Shisha

Jika ada yang ketahuan menggunakan atau memiliki vape, bahkan di rumah pribadi, maka akan dikenakan denda yang cukup besar terlebih pada yang melakukan impor pada rokok elektrik tersebut.

5. Telanjang

Pemerintah Singapura melarang warganya untuk bertelanjang di ruang publik ataupun di tempat tinggal pribadi. Dalam artian jendela harus tertutup rapat sebelum tidak mengenakan pakaian di dalam rumah.***

Editor: Iwan Sahputra

Sumber: Ayo Semarang

Tags

Terkini

Terpopuler