Jadwal dan Syarat Perjalanan Kapal Dobonsolo Rute Ambon, Bau-bau, Makassar

24 Mei 2022, 16:45 WIB
Jadwal dan Syarat Perjalanan Kapal Dobonsolo Rute Ambon, Bau-bau, Makassar /jadwalkapal

SUDUTBATAM.COM - Kapal Pelni, KM Dobonsolo, melayari rute Ambon, Bau-bau, Makassar pada 25 Mei 2022 dan 26 Mei 2022.

Secara keseluruhan, Kapal Pelni, KM Dobonsolo, melayani rute Jakarta, Surabaya, Makassar, Bau-bau, Ambon, Sorong, Serui, dan Jayapura.

Untuk memudahkan penumpang, berikut adalah jadwal lengkap kapal Pelni KM Dobonsolo selama mulai Rabu 24 Mei hingga Juni 2022.

Baca Juga:Jadwal Kapal Kelud Medan, Batam, Karimun, Jakarta, Kijang untuk Juni 2022

Jadwal terbaru kapal Pelni KM Dobonsolo ini juga dilengkapi syarat perjalanan domestik bagi pengguna transportasi laut selama masa pandemi Covid-19.

Jadwal Kapal Pelni KM Dobonsolo Ambon Bau-Bau
Waktu Keberangkatan : 25 Mei 2022 pukul 12:00
Waktu Tiba : 26 Mei 2022 pukul 15:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp 319.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Dobonsolo Bau-Bau Makassar
Waktu Keberangkatan : 26 Mei 2022 pukul 17:00
Waktu Tiba : 27 Mei 2022 pukul 09:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp 153.500.

Baca Juga:Jadwal Kapal Kelud Medan, Batam, Karimun, Jakarta, Kijang untuk Juni 2022

Jadwal Kapal Pelni KM Dobonsolo Makassar Surabaya
Waktu Keberangkatan : 27 Mei 2022 pukul 12:00
Waktu Tiba : 28 Mei 2022 pukul 20:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp 282.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Dobonsolo Surabaya Jakarta
Waktu Keberangkatan : 28 Mei 2022 pukul 22:00
Waktu Tiba : 30 Mei 2022 pukul 02:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp 240.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Dobonsolo Jakarta Surabaya
Waktu Keberangkatan : 30 Mei 2022 pukul 16:00
Waktu Tiba : 31 Mei 2022 pukul 19:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp 235.000.

Baca Juga:Jadwal Kapal Kelud Medan, Batam, Karimun, Jakarta, Kijang untuk Juni 2022

Jadwal Kapal Pelni KM Dobonsolo Surabaya Makassar
Waktu Keberangkatan : 31 Mei 2022 pukul 23:00
Waktu Tiba : 02 Juni 2022 pukul 06:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp 272.000.

Untuk cara pemesanan tiket kapal Pelni, calon penumpang bisa mengakses pelni.co.id.

Sementara, syarat perjalanan domestik menggunakan transportasi laut, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Mugen Sartoto, mengatakan, aturan perjalanan domestik dengan transportasi laut tertuang dalam SE No 47 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.
 
"Aturannya masih sama seperti sebelumnya, namun ada sedikit perubahan sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo," ujar Capt Mugen.

Baca Juga:Jadwal Kapal Kelud Medan, Batam, Karimun, Jakarta, Kijang untuk Juni 2022
 
Adapun, perubahan tersebut adalah dikecualikannya penumpang berusia 6-17 tahun dari kewajiban menunjukkan hasil negatif test covid-19 baik Test Antigen maupun RT-PCR.
 
"Namun, dengan catatan, penumpang berusia 6-17 tahun tersebut sudah vaksin dosis kedua," ujarnya.

"Sedangkan untuk usia di atas itu jika masih dosis kedua tetap harus memiliki hasil tes negatif Covid-19," tambahnya.

Baca Juga:Jadwal Kapal Kelud Medan, Batam, Karimun, Jakarta, Kijang untuk Juni 2022
 
Adapun, hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku adalah sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
 
Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga:Jadwal Kapal Kelud Medan, Batam, Karimun, Jakarta, Kijang untuk Juni 2022
 
"Bagi penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," ujar Capt Mugen.
 
Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Kemudian, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga:Jadwal Kapal Kelud Medan, Batam, Karimun, Jakarta, Kijang untuk Juni 2022
 
"Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19," ujar Capt Mugen.***

Editor: Fadhil

Tags

Terkini

Terpopuler