SUDUTBATAM.COM - Berikut merupakan informasi terkait jadwal Kapal Dharma Lautan Utama rute Balikpapan tujuan Surabaya pada akhir Juli 2022.
Jadwal Kapal Dharma Lautan Utama rute Balikpapan tujuan Surabaya pada akhir Juli 2022 juga dilengkapi dengan persyaratan terbaru dan harga tiketnya.
Ada dua armada Kapal Dharma Lautan Utama yang melayani rute Balikpapan tujuan Surabaya pada akhir Juli 2022 yakni KM Dharma Kencana 7 dan KM Dharma Kartika 9.
Adapun jadwal lengkap jadwal Kapal Dharma Lautan Utama rute Balikpapan tujuan Surabaya pada akhir Juli 2022 adalah sebagai berikut.
Baca Juga : Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan Juli dan Agustus
Jadwal 1
Berangkat : Jumaat 22 Juli 2022 pukul 06.00 WITA
Tiba : 23 Juli 2022 pukul 17.12 WIB
Nama Kapal : KM. Dharma Kencana 7
Harga tiket :
VIP Dewasa Rp685.000
VIP Anak-Anak Rp480.000
VIP Bayi Rp55.000
Kelas I Dewasa Rp635.000
Kelas I Anak-Anak Rp455.000
Kelas I Bayi Rp50.000
Kelas II Dewasa Rp585.000
Kelas II Anak-Anak Rp425.000
Kelas II Bayi Rp45.000
Kelas III Dewasa Rp560.000
Kelas III Anak-Anak Rp390.000
Kelas III Bayi Rp40.000
Ekonomi Dewasa Rp505.000
Ekonomi Anak-Anak Rp360.000
Ekonomi Bayi Rp35.000
Jadwal 2
Berangkat : Selasa, 26 Juli 2022 pukul 05.00 WITA
Tiba : Rabu, 27 Juli 2022 pukul 12.39
Nama Kapal : KM. Dharma Kartika 9
Harga Tiket
VIP Dewasa Rp600.000
VIP Anak-Anak Rp420.000
VIP Bayi Rp50.000
Kelas I Dewasa Rp550.000
Kelas I Anak-Anak Rp395.000
Kelas I Bayi Rp45.000
Kelas II Dewasa Rp500.000
Kelas II Anak-Anak Rp365.000
Kelas II Bayi Rp40.000
Kelas III Dewasa Rp475.000
Kelas III Anak-Anak Rp330.000
Kelas III Bayi Rp35.000
Ekonomi Dewasa Rp420.000
Ekonomi Anak-Anak Rp300.000
Ekonomi Bayi Rp30.000
Baca Juga : Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan Juli dan Agustus
Jadwal 3
Berangkat : Jumat, 29 Juli 2022 pukul 06.00 WITA
Tiba : Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 19.00
Nama Kapal : KM. Dharma Kencana 7
Harga Tiket
VIP Dewasa Rp600.000
VIP Anak-Anak Rp420.000
VIP Bayi Rp50.000
Kelas I Dewasa Rp550.000
Kelas I Anak-Anak Rp395.000
Kelas I Bayi Rp45.000
Kelas II Dewasa Rp500.000
Kelas II Anak-Anak Rp365.000
Kelas II Bayi Rp40.000
Kelas III Dewasa Rp475.000
Kelas III Anak-Anak Rp330.000
Kelas III Bayi Rp35.000
Ekonomi Dewasa Rp420.000
Ekonomi Anak-Anak Rp300.000
Ekonomi Bayi Rp30.000
Simak aturan atau syarat terbaru dan terlengkap sebelum melakukan perjalanan:
1. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
3. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;
5. Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
6. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan ini dikecualikan untuk: khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.***