Jadwal Kapal PELNI KM Umsini Bulan Agustus 2022, Mulai Tanggal 1 Serta Syarat Terbaru dan Harga Tiketnya

1 Agustus 2022, 08:53 WIB
Jadwal Kapal Pelni KM Umsini. /Nurcholis

SUDUTBATAM.COM - Berikut adalah informasi jadwal Kapal PELNI KM Umsini bulan Agustus 2022 untuk keberangkatan mulai tanggal 1.

Jadwal Kapal PELNI KM Umsini bulan Agustus 2022 juga lengkap dengan syarat terbaru dan harga tiketnya

Perlu diketahui bahwa Kapal PELNI KM Umsini melayani banyak rute perjalanan, seperti ke Jakarta, Surabaya, Makassar, Maumere dan lainnya.

Adapun informasi jadwal Kapal PELNI KM Umsini beserta harga tiketnya dan syaratnya pada bulan Juli 2022 adalah sebagai berikut.

Baca Juga : Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan AgustuS dan September 2022 

Jakarta Surabaya

Waktu Keberangkatan : 30 Juli 2022 Jam 16:00
Waktu Tiba : 31 Juli 2022 Jam 21:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 235.000

Makassar Maumere

Waktu Keberangkatan : 2 Agustus 2022 pukul 14:00
Waktu Tiba : 3 Agustus 2022 pukul 12:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp193.000.

Maumere Larantuka

Waktu Keberangkatan : 3 Agustus 2022 pukul 14:00
Waktu Tiba : 3 Agustus 2022 pukul 20:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp58.000.

Larantuka Kupang

Waktu Keberangkatan : 3 Agustus 2022 pukul 21:00
Waktu Tiba : 4 Agustus 2022 pukul 11:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp146.500.

Kupang Larantuka

Waktu Keberangkatan : 4 Agustus 2022 pukul 15:00
Waktu Tiba : 5 Agustus 2022 pukul 04:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp150.000.

Larantuka Maumere

Waktu Keberangkatan : 5 Agustus 2022 pukul 05:00
Waktu Tiba : 5 Agustus 2022 pukul 11:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp54.500.

Baca Juga : Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan AgustuS dan September 2022 

Maumere Makassar

Waktu Keberangkatan : 5 Agustus 2022 pukul 13:00
Waktu Tiba : 6 Agustus 2022 pukul 11:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp174.000.

Makassar Surabaya

Waktu Keberangkatan : 6 Agustus 2022 pukul 16:00
Waktu Tiba : 8 Agustus 2022 pukul 00:01
Harga Tiket Ekonomi : Rp282.000.

Surabaya Jakarta

Waktu Keberangkatan : 8 Agustus 2022 pukul 03:00
Waktu Tiba : 9 Agustus 2022 pukul 09:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp240.000.

Simak aturan atau syarat terbaru dan terlengkap sebelum melakukan perjalanan:

1. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;

Baca Juga : Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan AgustuS dan September 2022 

5. Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

6. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan ini dikecualikan untuk: khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.***

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: pelni.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler