Jadwal Kapal PELNI KM Wilis Pertengahan Agustus 2022, Syarat Terbaru dan Harga Tiket Semua Rute Perjalanan

10 Agustus 2022, 10:40 WIB
Baca Juga : Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan Agustus dan September 2022 /Ist/

SUDUTBATAM.COM - Di bawah ini adalah informasi lengkap terkait Kapal PELNI KM Wilis pertengahan Agustus 2022.

Di antaranya merupakan informasi terkait dengan jadwal Kapal PELNI KM Wilis Agustus 2022, syarat terbaru dan lengkap dengan harga tiketnya.

Perlu diketahui bahwa Kapal PELNI KM Wilis melayani banyak rute perjalanan di antaranya seperti Labuan Bajo, Makassar, Batulicin dan rute lainnya.

Adapun informasi jadwal lengkap Kapal PELNI KM Wilis untuk bulan Agustus 2022 beserta syarat dan harga tiketnya adalah sebagai berikut.

Baca Juga : Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan Agustus dan September 2022 

 

Jadwal Kapal Pelni KM Wilis Rute Kupang Ende

Berangkat : 10 Agustus 2022 pukul 14:00
Tiba : 11 Agustus 2022 pukul 06:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp93.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Wilis Rute Ende Waingapu

Berangkat : 11 Agustus 2022 pukul 08:00
Tiba : 11 Agustus 2022 pukul 19:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp72.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Wilis Rute Waingapu Waikelo

Berangkat : 11 Agustus 2022 pukul 21:00
Tiba : 12 Agustus 2022 pukul 06:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp57.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Wilis Rute Waikelo Labuan Bajo

Berangkat : 12 Agustus 2022 pukul 07:00
Tiba : 13 Agustus 2022 pukul 05:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp76.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Wilis Rute Labuan Bajo Makassar

Berangkat : 13 Agustus 2022 pukul 06:00
Tiba : 14 Agustus 2022 pukul 06:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp161.500.

Jadwal Kapal Pelni KM Wilis Rute Makassar Batulicin
Berangkat : 14 Agustus 2022 pukul 09:00
Tiba : 15 Agustus 2022 pukul 15:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp193.000.

Baca Juga: Contoh Dialog Bahasa Inggris 2 Orang Mudah Diingat dan Dipahami, Lengkap dengan Terjemahannya

Simak aturan atau syarat terbaru dan terlengkap sebelum melakukan perjalanan:

1. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;

Baca Juga: Contoh Dialog 2 Orang Menggunakan Bahasa Inggris, Percakapan Sederhana di Sekolah

5. Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

6. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan ini dikecualikan untuk: khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.***

Editor: Niken Nurfujitania

Tags

Terkini

Terpopuler