Jadwal Kapal Pelni KM Umsini Agustus hingga September 2022 Semua Rute, Syarat dan Harga Tiket

19 Agustus 2022, 17:45 WIB
Jadwal Kapal Pelni KM Umsini Agustus hingga September 2022 Semua Rute, Syarat dan Harga Tiket /Pelni/

SUDUTBATAM.COM - Simak jadwal kapal Pelni KM Umsini Bulan Agustus dan September 2022 lengkap semua rute dan harga tiket.

Bagi yang mencari informasi jadwal kapal Pelni, artikel ini akan menyediakan jadwal terlengkap dan terbaru beserta syarat yang diberlakukan bagi penumpang semua rute.

Rute kapal Pelni KM Umsini Agustus dan September 2022 melayari Kijang, Jakarta, Surabaya, Balikpapan, Makassar, Maumere, Larantuka, dan Kupang.

Mode transportasi kapal laut semisal kapal Pelni, menjadi pilihan yang bisa diandalkan bagi calon penumpang yang memiliki budget lebih minim, untuk melakukan perjalanan jarak jauh dan antar pulau.

Meski cenderung lebih murah, namun kenyamanan perjalanan menggunakan kapal Pelni pun sudah cukup baik. Berikut jadwal lengkapnya:

Baca Juga: Artikel Terpopuler Hari Ini, Jadwal Kapal Pelni, dan Update BRI Liga 1 Musim 2022-2023

Jadwal Kapal Pelni KM Umsini Rute Makassar Surabaya
Waktu Keberangkatan : 20 Agustus 2022 pukul 16:00
Waktu Tiba : 22 Agustus 2022 pukul 00:01
Harga Tiket Ekonomi : Rp282.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Umsini Rute Surabaya Jakarta
Waktu Keberangkatan : 22 Agustus 2022 pukul 03:00
Waktu Tiba : 23 Agustus 2022 pukul 09:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp240.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Umsini Rute Jakarta Kijang
Waktu Keberangkatan : 23 Agustus 2022 pukul 16:00
Waktu Tiba : 25 Agustus 2022 pukul 06:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp326.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Umsini Rute Kijang Jakarta
Waktu Keberangkatan : 25 Agustus 2022 pukul 14:00
Waktu Tiba : 27 Agustus 2022 pukul 06:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp326.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Umsini Rute Jakarta Surabaya
Waktu Keberangkatan : 27 Agustus 2022 pukul 16:00
Waktu Tiba : 28 Agustus 2022 pukul 21:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp235.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Umsini Rute Surabaya Makassar
Waktu Keberangkatan : 28 Agustus 2022 pukul 23:59
Waktu Tiba : 30 Agustus 2022 pukul 10:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp272.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Umsini Rute Makassar Maumere
Waktu Keberangkatan : 30 Agustus 2022 pukul 14:00
Waktu Tiba : 31 Agustus 2022 pukul 12:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp193.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Umsini Rute Maumere Larantuka
Waktu Keberangkatan : 31 Agustus 2022 pukul 14:00
Waktu Tiba : 31 Agustus 2022 pukul 20:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp58.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Umsini Rute Larantuka Kupang
Waktu Keberangkatan : 31 Agustus 2022 pukul 21:00
Waktu Tiba : 1 September 2022 pukul 11:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp146.500.

Jadwal Kapal Pelni KM Umsini Rute Kupang Larantuka
Waktu Keberangkatan : 1 September 2022 pukul 15:00
Waktu Tiba : 2 September 2022 pukul 04:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp150.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Umsini Rute Larantuka Maumere
Waktu Keberangkatan : 2 September 2022 pukul 05:00
Waktu Tiba : 2 September 2022 pukul 11:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp54.500.

Syarat Naik Kapal Pelni

Kementerian Perhubungan menerbitkan empat Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE ini terbit menyesuaikan dengan terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 11 Agustus 2022.

Keempat SE Kemenhub tersebut yakni: SE Nomor 77 untuk transportasi udara, SE Nomor 78 untuk transportasi laut, SE Nomor 79 untuk transportasi darat, dan SE Nomor 80 untuk transportasi kereta api.

“SE ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Adapun sejumlah perubahan ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam SE tersebut yakni : kewajiban pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk melakukan tes PCR 3x24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan, jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).

“Jadi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR,” ucap Adita.

Selanjutnya, ketentuan lainnya yang tertuang dalam SE terbaru yakni:

PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

PPDN dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

PPDN usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID19; dan

PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Sementara, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan

“Dengan terbitnya SE terbaru ini, pemerintah terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksin booster guna menciptakan ketahanan tubuh terhadap virus Covid-19 dan agar dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman,” tutur Adita.***

Editor: Fadhil

Tags

Terkini

Terpopuler