Jadwal Kapal PELNI KM Leuser September 2022, Berikut Rute, Syarat dan Harga Tiket

2 September 2022, 21:00 WIB
Jadwal Kapal PELNI KM Leuser September 2022, Berikut Rute, Syarat dan Harga Tiket /

SUDUTBATAM.COM - Di Bawah ini merupakan informasi jadwal Kapal PELNI KM Leuser September 2022, lengkap dengan Syarat Terbaru dan harga tiketnya.

Perlu diketahui bahwa Kapal PELNI KM Leuser melayani banyak rute perjalanan di antaranya seperti Surabaya, Denpasar, Bima, Makassar, Bau-bau dan rute lainnya.

Adapun informasi jadwal lengkap Kapal PELNI KM Leuser untuk bulan September 2022 serta syarat terbaru dan harga tiketnya adalah sebagai berikut.

Baca Juga : Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan  September dan Oktober 2022 

Jadwal Kapal Pelni KM Leuser Rute Dobo Tual
Waktu Keberangkatan : 2 September 2022 pukul 06:00
Waktu Tiba : 2 September 2022 pukul 16:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp70.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Leuser Rute Tual Saumlaki
Waktu Keberangkatan : 2 September 2022 pukul 21:00
Waktu Tiba : 3 September 2022 pukul 16:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp135.500.

Jadwal Kapal Pelni KM Leuser Rute Saumlaki Ambon
Waktu Keberangkatan : 3 September 2022 pukul 18:00
Waktu Tiba : 5 September 2022 pukul 01:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp258.500.

Jadwal Kapal Pelni KM Leuser Rute Ambon Namrole
Waktu Keberangkatan : 5 September 2022 pukul 07:00
Waktu Tiba : 5 September 2022 pukul 07:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp73.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Leuser Rute Namrole Bau-Bau
Waktu Keberangkatan : 5 September 2022 pukul 19:00
Waktu Tiba : 6 September 2022 pukul 23:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp167.500.

Baca Juga : Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan  September dan Oktober 2022 

Simak aturan atau syarat terbaru dan terlengkap sebelum melakukan perjalanan:

Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk warga yang melakukan perjalanan dalam negeri.

Aturan tersebut tertuang mmelalui Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 25 Agustus 2022.

Saat ini, warga tidak lagi harus menunjukkan hasil tes PCR atau swab antigen untuk naik transportasi umum darat, laut, dan udara.

Namun, warga wajib sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster. Aturan ini berlaku bagi warga usia 18 tahun ke atas.

Berikut aturan lengkap perjalanan dalam negeri terbaru

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

b) PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

6. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.***

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: pelni.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler