Jadwal Kapal PELNI KM Binaiya Mulai Tanggal 4 Oktober 2022, Rute Awerange, Bontang dan Makassar

3 Oktober 2022, 09:51 WIB
Jadwal Kapal PELNI KM Binaiya Mulai Tanggal 4 Oktober 2022, Rute Awerange, Bontang dan Makassar /Nurcholis

SUDUTBATAM.COM - Kapal PELNI KM Binaiya masih menjadi moda transportasi pilihan masyarakat saat ini.

Selain karena harga tiketnya yang terjangkau, Kapal PELNI KM Binaiya juga melayani banyak rute perjalanan.

Di bawah ini merupalan informasi tentang jadwal Kapal PELNI KM Binaiya untuk keberangkatan mulai tanggal 4 Oktober 2022.

Adapun jadwal lengkap Kapal PELNI KM Binaiya untuk keberangkatan bulan Oktober 2022 adalah sebagai berikut.

Baca Juga : Inilah Jadwal Lengkap Kapal PELNI Semua Rute Bulan Oktober 2022, Lengkap dengan Syaratnya dan Harga Tiket

Jadwal Kapal Binaiya Bontang Awerange
Waktu Keberangkatan : 03 Oktober 2022 Jam 21:00
Waktu Tiba : 05 Oktober 2022 Jam 08:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 261.000

Jadwal Kapal Binaiya Awerange Bontang
Waktu Keberangkatan : 14 Oktober 2022 Jam 03:00
Waktu Tiba : 15 Oktober 2022 Jam 06:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 181.000

Jadwal Kapal Binaiya Bontang Makassar
Waktu Keberangkatan : 17 Oktober 2022 Jam 21:00
Waktu Tiba : 19 Oktober 2022 Jam 08:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 261.000

Jadwal Kapal Binaiya Makassar Bima
Waktu Keberangkatan : 19 Oktober 2022 Jam 12:00
Waktu Tiba : 20 Oktober 2022 Jam 17:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 209.000

Jadwal Kapal Binaiya Bima Denpasar
Waktu Keberangkatan : 20 Oktober 2022 Jam 18:00
Waktu Tiba : 21 Oktober 2022 Jam 17:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 184.000

Jadwal Kapal Binaiya Denpasar Labuan Bajo
Waktu Keberangkatan : 22 Oktober 2022 Jam 08:00
Waktu Tiba : 23 Oktober 2022 Jam 11:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 230.500

Baca Juga : Inilah Jadwal Lengkap Kapal PELNI Semua Rute Bulan Oktober 2022, Lengkap dengan Syaratnya dan Harga Tiket

Simak aturan atau syarat terbaru dan terlengkap sebelum melakukan perjalanan:

Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk warga yang melakukan perjalanan dalam negeri.

Aturan tersebut tertuang mmelalui Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 25 Agustus 2022.

Saat ini, warga tidak lagi harus menunjukkan hasil tes PCR atau swab antigen untuk naik transportasi umum darat, laut, dan udara.

Namun, warga wajib sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster. Aturan ini berlaku bagi warga usia 18 tahun ke atas.

Berikut aturan lengkap perjalanan dalam negeri terbaru

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

b) PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

6. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.***

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: pelni.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler