Jadwal Kapal PELNI KM Tidar Mulai Tanggal 25 Oktober 2022, Syarat Terbaru dan Harga Tiket

24 Oktober 2022, 09:04 WIB
Jadwal Kapal PELNI KM Tidar Mulai Tanggal 25 Oktober 2022, Syarat Terbaru dan Harga Tiket /

SUDUTBATAM.COM - Berikut ini adalah informasi tentang jadwal Kapal PELNI KM Tidar mulai 25 Oktober 2022, lengkap denga syarat terbaru dan harga tiket.

Selain harga tiketnya yang terjangkau Kapal PELNI KM Tidar juga memilki banyak rute perjalanan yang menjangkau banyak kota atau kabupaten.

Bagi yang membutuhkan informasi jadwal Kapal PELNI KM Tidar tersedia di dalam artikel berikut ini.

Jadwal Kapal PELNI KM Tidar terdekat yakni rute dari Tual ke Dobo, Kaimana, Fak-Fak dan berlanjut ke rute lainnya.

Baca Juga : Inilah Jadwal Lengkap Kapal PELNI Semua Rute Bulan Oktober dan November 2022, Lengkap dengan Syaratnya dan Harga Tiket

Adapun jadwal lengkap Kapal PELNI KM Tidar semua rute dan syarat beserta harga tiketnya adalah sebagai berikut.

Jadwal Kapal Tidar Fak-Fak Kaimana
Berangkat : 24 Oktober 2022 Jam 01:00
Tiba : 24 Oktober 2022 Jam 10:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 115.000

Jadwal Kapal Tidar Kaimana Dobo
Berangkat : 24 Oktober 2022 Jam 12:00
Tiba : 24 Oktober 2022 Jam 20:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 151.000

Jadwal Kapal Tidar Dobo Tual
Berangkat : 24 Oktober 2022 Jam 22:00
Tiba : 25 Oktober 2022 Jam 05:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 70.000

Jadwal Kapal Tidar Tual Ambon
Berangkat : 25 Oktober 2022 Jam 08:00
Tiba : 26 Oktober 2022 Jam 03:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 265.500

Jadwal Kapal Tidar Ambon Bau-Bau
Berangkat : 26 Oktober 2022 Jam 07:00
Tiba : 27 Oktober 2022 Jam 13:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 319.000

Jadwal Kapal Tidar Bau-Bau Makassar
Berangkat : 27 Oktober 2022 Jam 15:00
Tiba : 28 Oktober 2022 Jam 06:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 153.500

Simak aturan atau syarat terbaru dan terlengkap sebelum melakukan perjalanan:

Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk warga yang melakukan perjalanan dalam negeri.

Aturan tersebut tertuang mmelalui Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Jadwal Kapal PELNI KM Nggapulu Bulan November 2022, Syarat Terbaru Semua Rute dan Harga Tiket

Saat ini, warga tidak lagi harus menunjukkan hasil tes PCR atau swab antigen untuk naik transportasi umum darat, laut, dan udara.

Namun, warga wajib sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster. Aturan ini berlaku bagi warga usia 18 tahun ke atas.

Berikut aturan lengkap perjalanan dalam negeri terbaru

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

b) PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

6. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.***

Editor: Niken Nurfujitania

Tags

Terkini

Terpopuler