Jadwal Kapal PELNI KM Awu Rute Bima, Denpasar, Surabaya dan Harga Tiket Bulan Desember 2022

28 November 2022, 08:15 WIB
Jadwal Kapal Pelni KM Awu Bulan Oktober hingga November 2022 Terlengkap Semua Rute dan Harga Tiket /Ist

SUDUTBATAM.COM - Di bawah ini adalah informasi jadwal Kapal PELNI KM Awu bulan Desember 2022. Lengkap syarat terbaru dan harga tiket

Selain harga tiketnya yang terjangkai, Kapal PELNI KM Awu juga melayani banyak rute perjalanan.

Di bawah ini adalah informasi jadwal Kapal PELNI KM Awu untuk keberangkatan mulai tanggal 24 November hingga Desember 2022.

Adapun jadwal informasi Kapal PELNI KM Awu semua rute, syarat terbaru dan harga tiket adalah sebagai berikut.

Baca Juga : Jadwal Lengkap Semua Rute Kapal PELNI, Serta Harga Tiket Bulan November dan Desember 2022

 

Jadwal Kapal Awu Ende Waingapu
Waktu Berangkat: 26 November 2022 Jam 08:00
Waktu Tiba: 26 November 2022 Jam 17:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 72.000

Jadwal Kapal Awu Waingapu Bima Waktu
Berangkat : 26 November 2022 Jam 18:00
Waktu Tiba: 27 November 2022 Jam 08:00
Harga Tiket Ekonomi: Rp. 103.000

Jadwal Kapal Awu Bima Denpasar
Waktu Berangkat: 27 November 2022 Jam 09:00
Waktu Tiba: 28 November 2022 Jam 07:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 184.000

Jadwal Kapal Awu Denpasar Surabaya
Waktu Berangkat: 28 November 2022 Jam 11:00
Waktu Tiba: 29 November 2022 Jam 13:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 184.500

Baca Juga: Jadwal Kapal PELNI KM Kelud, Batam, Jakarta, Belawan Desember 2022, Harga Tiket dan Syarat Terbaru

Simak aturan atau syarat terbaru dan terlengkap sebelum melakukan perjalanan:

Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk warga yang melakukan perjalanan dalam negeri.

Aturan tersebut tertuang mmelalui Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 25 Agustus 2022.

Saat ini, warga tidak lagi harus menunjukkan hasil tes PCR atau swab antigen untuk naik transportasi umum darat, laut, dan udara.

Namun, warga wajib sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster. Aturan ini berlaku bagi warga usia 18 tahun ke atas.

Berikut aturan lengkap perjalanan dalam negeri terbaru

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

b) PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

6. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.***

Editor: Niken Nurfujitania

Tags

Terkini

Terpopuler