SUDUTBATAM.COM - Berikut ini merupakan jadwal Kapal KM Dharma Ferry 3 rute Batulicin tujuan Makassar Bulan Desember 2022.
Kapal KM Dharma Ferry 3 saat ini memang menjadi salah satu moda transportasi pilihan banyak masyarakat.
Selain jadwal, informasi di bawah ini juga termasuk dengan harga tiketKM Dharma Ferry 3.
Adapun jadwal lengkap KM Dharma Ferry 3 bulan Desember 2022 rute ute Batulicin tujuan Makassar adalah sebagai berikut.
Baca Juga : Jadwal Lengkap Semua Rute Kapal PELNI, Serta Harga Tiket Bulan Desember 2022 dan Januari 2023
BERANGKAT : BERANGKAT : Selasa, 13 Des 2022 / 21:00 WITA
TIBA : Rabu, 14 Des 2022 / 19:00 WITA
HARGA TIKET
VIP Dewasa Rp385.000
VIP Anak Rp290.000
VIP Bayi Rp75.000
Kelas I Dewasa Rp350.000
Kelas I Anak Rp270.000
Kelas I Bayi Rp70.000
Kelas II Dewasa Rp315.000
Kelas II Anak Rp250.000
Kelas II Bayi Rp70.000
Kelas III Dewasa Rp290.000
Kelas III Anak Rp220.000
Kelas III Bayi Rp65.000
Ekonomi Dewasa Rp265.000
Ekonomi Anak Rp205.000
Ekonomi Bayi Rp60.000
Ekonomi - Tidur Anak Rp215.000
Ekonomi - Tidur Bayi Rp60.000
Ekonomi - Duduk Dewasa Rp265.000
Ekonomi - Duduk Anak Rp205.000
Ekonomi - Duduk Bayi Rp60.000
Baca Juga : Jadwal Lengkap Semua Rute Kapal PELNI, Serta Harga Tiket Bulan Desember 2022 dan Januari 2023
Simak aturan atau syarat terbaru dan terlengkap sebelum melakukan perjalanan:
1. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
3. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;
5. Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
6. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan ini dikecualikan untuk: khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.***