Bolehkah Berkurban Atas Nama Orang Lain? Simak Penjelasan Berikut

21 Juni 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi - Idul Adha : Bolehkan Berkurban untuk Orang Lain? Simak Penjelasan Berikut Ini /PIXABAY/@Miller_Eszter

SUDUTBATAM.COM - Umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha atau Lebaran Haji 2023.

Hari Raya Idul Adha atau Lebaran Haji 2023 diprediksi akan jatuh pada 29 Juni 2023.

Bagi umat Islam, Hari Raya Idul Adha atau Lebaran Haji 2023 adalah hari yang ditunggu-tunggu dan dinantikan.

Biasanya Hari Raya Idul Adha juga dikenal sebagai hari raya kurban, karena di dalamnya tertanam nilai hikmah saling berbagi di antara sesama.

Baca Juga: Niat Bacaan Puasa Tarwiyah dan Arafah, Serta Tanggalnya

Umat Islam yang mampu dan belum diberikan kesempatan untuk ke tanah suci maka disunahkan untuk berkurban.

Lantas, bagaimana hukum menghadiahkan pahala kurban untuk orang lain? Apakah pahalanya bisa sampai?

Berikut ini merupakan penjelasan Ustaz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat. Dikutip Sudut Batam dari nu.or.id

Menurutnya, syariat memberikan ketentuan kurban melihat jenis hewannya, yaitu kambing untuk satu orang, sapi dan unta untuk tujuh orang.

Bila melebihi kapasitas yang telah ditentukan, semisal kurban kambing untuk dua orang, sapi untuk delapan orang, maka tidak sah.

Persoalan menghadiahkan kurban untuk orang lain berbeda dari kurban bersama (patungan). Kurban patungan status mudlahhi-nya adalah seluruh anggota yang tergabung dalam iuran hewan kurban.

Sementara perihal memberikan hadiah kurban, status mudlahhi hanya yang mengeluarkan dana, orang lain hanya diikutsertakan dalam pahala kurbannya, bukan diikutkan dalam status mudlahhi-nya.

Oleh sebab itu, perihal menghadiahkan pahala kurban, tidak ada pembatasan jumlah orang yang diikutsertakan dalam pahala kurbannya mudlahhi.

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Tetapkan Hari Raya Iduladha 1444 H Jatuh Pada Kamis, 29 Juni 2023

Semisal satu orang berkurban satu ekor kambing, pahalanya dihadiahkan untuk tujuh orang keluarganya. Oleh sebab itu, ulama menjelaskan bahwa doa Nabi saat beliau berkurban.

“Ya Allah kurban ini untuk Muhammad dan umat Muhammad” konteksnya adalah menghadiahkan pahala kurban untuk orang lain, bukan mengikutkan orang lain dalam status sebagai mudlahhi.

Dalam pandangan fiqih Syafi’iyyah, menghadiahkan kurban diperinci menjadi dua bagian.

Pertama, menghadiahkan pahala kurban untuk orang mati. Kedua, menghadiahkan pahala kurban untuk orang hidup.

Adapun yang pertama, ulama sepakat hukumnya boleh, dan pahala kurban bisa sampai dan didapatkan semua orang mati yang diikutsertakan dalam pahala kurban.

Sementara kasus kedua, ulama berbeda pendapat. Menurut Imam al-Ramli dan Khathib al-Syarbini hukumnya diperbolehkan, pahala kurban bisa sampai dan didapatkan semua orang hidup yang diikutkan dalam pahala berkurban.

Baca Juga: Persib Bandung Lolos Perempat Final Piala Presiden 2022, Ini Daftar Calon Lawannya

Sedangkan menurut Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, hukumnya tidak diperbolehkan. Menurut Syekh Ibnu Hajar, kebolehan menghadiahkan pahala kurban hanya berlaku untuk orang yang telah mati, sebab dianalogikan dengan kebolehan bersedekah untuk orang mati.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa menghadiahkan pahala kurban untuk orang lain hukumnya diperbolehkan dan pahala bisa sampai kepadanya.

Sebagian ulama memutlakkan kebolehan tersebut baik untuk orang hidup dan mati, sebagian ulama membatasi hanya boleh untuk orang yang telah wafat. Semoga bermanfaat.***

Editor: Niken Nurfujitania

Tags

Terkini

Terpopuler