Satu Kapal Asing dan 6 Kapal Indonesia Ditangkap KKP

- 11 Desember 2021, 16:53 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /KKP/

SUDUTBATAM.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap satu kapal asing asal Malaysia yang melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.

 

Selain itu, KKP juga mengamankan enam kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan di WPPNRI 712 Laut Jawa dan di WPPNRI 573 Teluk Kupang.

 

Penangkapan tersebut menjadi penangkapan beruntun yang dilakukan KKP dalam kurun waktu satu minggu terakhir dan semakin menegaskan komitmen KKP dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan untuk melaksanakan program ekonomi biru.

 

“Satu kapal ikan Malaysia kembali kami tangkap di Selat Malaka pada Rabu 8 Desember 2021, sedangkan enam kapal Indonesia diamankan di Laut Jawa dan Teluk Kupang,” ujar Laksda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan memberikan konfirmasi.

 

Adin menyampaikan bahwa satu kapal asal Malaysia ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 08 sedangkan lima kapal ikan Indonesia ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu 04 dan satu kapal ikan Indonesia ditangkap oleh Kapal Pengawas Napoleon 054.

 

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah