PT PPA Restrukturisasi dan Revitalisasi Barata Indonesia

- 17 Desember 2021, 20:41 WIB
PT PPA Restrukturisasi dan Revitalisasi Barata Indonesia
PT PPA Restrukturisasi dan Revitalisasi Barata Indonesia /bumn.go.id/

SUDUTBATAM.COM - PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) menorehkan pencapaian penting dalam menjalankan salah satu dari 3 pilar bisnisnya, yaitu Restrukturisasi dan Revitalisasi BUMN, dengan menyelesaikan salah satu langkah restrukturisasi atas PT Barata Indonesia (Persero) melalui skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditandai dengan putusan homologasi PN Surabaya pada 6 Desember 2021 lalu.

 

PKPU Barata merupakan langkah awal bagi perusahaan untuk kembali fokus pada bisnis utama di industri manufaktur Indonesia.

 

Atas hasil putusan homologasi tersebut, Barata memiliki kesempatan untuk menunda kewajibannya sebesar Rp4 triliun sehingga ekuitas perusahaan menjadi positif Rp510 miliar dari yang sebelumnya minus Rp181 miliar.

 

Direktur Utama PT PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, Pasca PKPU, PT PPA akan mengembalikan fokus bisnis utama Barata yaitu di bidang manufaktur, yang senantiasa berorientasi pada pemenuhan pasar manufaktur domestik, penguatan pasar ekspor produk manufaktur unggulan perusahaan, dan mendorong peningkatan Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga 45 persen.

 

“Dengan pemenuhan TKDN yang tinggi, Barata diharapkan dapat memberikan dampak peningkatan nilai ekonomi dan sosial yang positif kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). PT PPA juga akan memperkuat proses bisnis dan memperbaiki kondisi keuangan Barata agar perusahaan dapat menjaga keberlanjutan usahanya,” kata Yadi.

 

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah