Syarat Naik Pesawat Terbaru, 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022

- 21 Desember 2021, 19:48 WIB
 Suasana di Bandara Halim Perdanakusuma yang sudha dibuka kembali pasa tergelincirnya peswat Trigana Air
Suasana di Bandara Halim Perdanakusuma yang sudha dibuka kembali pasa tergelincirnya peswat Trigana Air /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

SUDUTBATAM.COM - Berikut adalah syarat naik pesawat selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Syarat naik pesawat terbaru mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pergubungan No 111 Tahun 2021.

SE tersebut mengatur tentang pengaturan mobilitas masyarakat dengan trasnportasi udara selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19.

Pengaturan mobilitas masyarakat dengan transportasi udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, diatur sebagai berikut:

Baca Juga: Syarat Naik Kapal KM Kelud dan Kapal Laut Lainnya Selama Natal dan Tahun Baru

  • Dalam hal pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.
  • Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
  • Pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun wajib untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Dua ketentuan tersebut dikecualikan bagi :

  1. Pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat / medis, dengan ketentuan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah; dan
  2. Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Adapun kebijakan yang mengatus syarat naik pesawat terbaru tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.***

Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Kapal Kelud untuk 24 Desember 2021 Sampai 2 Januari 2022

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah