Gereja hingga Tempat Wisata Dijaga, Antisipasi Penyebaran Omicron saat Nataru

- 24 Desember 2021, 16:57 WIB
Ilustrasi varian Omicron.
Ilustrasi varian Omicron. /Dado Ruvic/Reuters

Selanjutnya, memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan PeduliLindungi di tempat publik, menutup alun-alun pada 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022.

 

Kemudian melarang arak-arakan, pawai tahun baru, baik terbuka atau tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumuman.

 

Selain itu, meniadakan perayaan Natal dan tahun baru di pusat perbelanjaan atau mall, serta jam operasional mall atau pusat perbelanjaan menjadi pukul 09.00 hingga 22.00, dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

 

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, operasi ini untuk membantu pemerintah dalam mengamankan jalannya perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dan mengantisipasi penyebaran varian baru Covid-19 jenis B.1.1.529 atau Omicron yang mengakibatkan lonjakan kasus di beberapa negara dengan temuan total 105.272 kasus di 103 negara, termasuk di Indonesia dan saat ini sebanyak lima orang telah teridentifikasi tertular varian Omicron tersebut.

 

“Melalui apel gelar pasukan Ops Lilin 2021 ini, kita tingkatkan sinergi Polri dengan instansi terkait lainnya dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat saat perayaan natal dan tahun baru,” ujarnya.

 

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah