Bea Cukai Bakar 66 Juta Batang Rokok Senilai Rp67 Miliar

- 29 Desember 2021, 11:35 WIB
Petugas membakar rokok ilegal di Batam.
Petugas membakar rokok ilegal di Batam. /Sudutbatam / Fadhil/

SUDUTBATAM.COM - Bea dan Cukai Batam memusnahkan sebanyak 66.783.493 batang rokok ilegal senilai Rp67,92 miliar dan nilai potensi cukai kerugian negara sebesar Rp43,40 miliar.

 

Pantauan di lokasi, puluhan juta batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

 

Adapun jenis-jenis rokok di antaranya H-Mild, luffman, river dan lainnya.

 

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Ambang Priyonggo, mengatakan, puluhan juta rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan dalam waktu periode tahun 2020 hingga 2021.

 

“Ini hasil operasi dari 111 kegiatan operasi selama tahun 2020 dan 2021,” kata Ambang di Horizon Industrial Park, Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Batam, Rabu, 29 Desember 2021.

 

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah