Kepala Puskesmas di Bintan Kembalikan Uang Korupsi Dana Covid-19

- 4 Januari 2022, 09:35 WIB
Kejari Bintan di Kepulauan Riau menerima pengembalian kerugian negara terkait dugaan korupsi dana insentif Covid-19.
Kejari Bintan di Kepulauan Riau menerima pengembalian kerugian negara terkait dugaan korupsi dana insentif Covid-19. /Facebook/Kejari Bintan

Kemudian Puskesmas Toapaya Rp32 juta, Puskesmas Tambelan Rp36 juta, Puskesmas Kuala Sempang Rp32 juta, Puskesmas Sri Bintan Rp13 juta, Puskesmas Teluk Bintan Rp17 juta, Puskesmas Berakit Rp31 juta, Puskesmas Mantang Rp14 juta, Puskesmas Numbing Rp7,8 juta, dan Puskesmas Kelong Rp9 juta.***

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah