Aturan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Terbaru

- 4 Januari 2022, 17:42 WIB
Suasana Bandara Soekarno Hatta.
Suasana Bandara Soekarno Hatta. /Kemenparekraf/

SUDUTBATAM.COM - Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) telah disiapkan pintu masuk dari berbagai tempat.

 

Untuk yang melalui perjalanan udara disiapkan di Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, dan Sam Ratulangi.

 

Sedangkan untuk perjalanan laut melalui Pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan, serta untuk perjalanan darat melalui PLBN Aruk, Entikong, dan Motaain.

 

Kemudian, untuk tempat karantina sudah disiapkan 25 Wisma/Rusun dan 16 Hotel (dengan total 28.087 Tempat Tidur) sebagai tempat Karantina Terpusat yang dibiayai pemerintah di Pintu Masuk Kedatangan, dengan rincian yaitu Pintu Masuk Udara (23.830 TT), Laut (2.990 TT), dan Darat (1.267 TT).

 

"Untuk masa karantina, akan dilakukan perubahan lamanya waktu karantina menjadi 10 hari dan 7 hari," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

 

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x