SUDUTBATAM.COM - Berikut syarat terbaru naik pesawat tahun 2022. Pemerintah kembali memperbaharui syarat naik pesawat.
Syarat terbaru naik pesawat ini tertuang dalam SE Satgas COVID-19 No 22 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM di Jawa Bali dan di luar Jawa Bali.
Syarat terbaru naik pesawat ini mulai berlaku pada 3 Januari 2022.
Berikut syarat naik pesawat terbaru di awal tahun 2022:
- Penumpang dari dan menuju Jawa/ Bali (termasuk antar kota/ kabupaten di Jawa dan Bali) harus menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 minimal satu dosis dan hasil tes PCR yang hasilnya diambil 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.
- Sedangkan bagi penumpang yang sudah divaksin minimal dua dosis penuh dan ingin bepergian dari dan menuju Jawa dan Bali (termasuk antar kota/ kabupaten di Jawa dan Bali) bisa menunjukkan rapid test antigen dengan hasil sample yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan.
- Penumpang dari dan menuju kota di luar Jawa/ Bali yang telah divaksin satu kali harus menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 dan hasil rapid antigen yang hasilnya diambil 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan atau hasil test PCR yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.
- Anak di bawah umur 12 tahun diperbolehkan naik pesawat, asal didampingi oleh keluarga yang ditunjukkan dengan kartu keluarga/KK dan memenuhi hasil tes PCR sesuai dengan aturan keberangkatan dan bandara tujuan.
Itulah syarat naik pesawat terbaru di awal tahun 2022. Semoga bermanfaat.***