Ini Ketentuan Terbaru Isolasi Mandiri Pasien Covid-19

- 24 Januari 2022, 19:12 WIB
Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet.
Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

SUDUTBATAM.COM - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

 

SE yang ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2022 tersebut antara lain memuat ketentuan mengenai isolasi bagi pasien Covid-19 termasuk konfirmasi kasus Omicron.

 

Ditegaskankan Budi dalam SE, pasien kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus melakukan isolasi.

 

“Gejala klinis untuk kasus konfirmasi COVID-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis Covid-19 varian lainnya,” disebutkan dalam SE.

 

Berikut ketentuan tempat isolasi yang tertuang dalam SE:

 

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah