Catat Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta-Bekasi-Bogor-Bandung Hari Ini

- 7 Maret 2022, 11:00 WIB
Mobil layanan SIM keliling
Mobil layanan SIM keliling /Instagram @satlantascimahi/

SUDUTBATAM.COM - Berikut adalah jadwal layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di DKI Jakarta-Bekasi-Bogor-Bandung.

Layanan SIM keliling salah satu alternatif bagi yang ingin mengurus dokumen tersebut.

Sebagaiana diketahui SIM merupakan salah satu dokumen yang harus selalu dibawa saat tengah mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Apabila masa berlaku SIM akan habis dapat diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Hari ini Senin 7 Maret 2022 bagi warga yang terdapat di wilayah Jakarta Pusat, bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

Satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjang SIM untuk warga Jakarta Timur.

Kemudian, mobil SIM Keliling berikutnya ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan.

Lalu, dua unit terakhir ada di Citraland Mall dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat.

Waktu pelayanan SIM Keliling Ibu Kota mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Kemudian, bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTC Fashion Mall dan Lucky Square. Pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Sementara itu, warga Bekasi yang masa berlaku SIM akan segera habis, bisa melakukan perpanjangan masa berlaku di mobil SIM Keliling yang terparkir di Metropolitan Mall.

Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu, karena jumlahnya dibatasi. Waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Sedangkan, pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini, bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Pos Polisi Gadog, atau Lippo Plaza Kebun Raya. Waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Sebagai informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.***

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah