Tes PCR dan Antigen Sudah Tak Wajib Lagi Syarat Terbaru Naik Pesawat Domestik

- 8 Maret 2022, 06:15 WIB
Tes PCR dan Antigen Sudah Tak Wajib Lagi Syarat Terbaru Naik Pesawat Domestik.
Tes PCR dan Antigen Sudah Tak Wajib Lagi Syarat Terbaru Naik Pesawat Domestik. /Tangkapan layar/YouTube Sekretariat Presiden/

SUDUTBATAM.COM - Tes PCR dan antigen sudah tidak menjadi syarat wajib untuk naik pesawat perjalanan domestik.

Tidak diwajibkannya Tes PCR dan antigen ini sesuai dengan aturan terbaru syarat naik pesawat domestik yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Peniadaan tes PCR dan antigen ini sebagai syarat naik pesawat perjalanan domestik disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin 7 Maret 2022.

Ia mengatakan kebijakan itu berlaku bagi yang sudah vaksin lengkap.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dilansir Sudut Batam dari Antara.

Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali mengatakan hal itu diputuskan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.

Kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.

Selain itu, Luhut juga mengatakan seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi.

Kapasitas penonton yang diperbolehkan akan disesuaikan dengan level PPKM daerah di mana level 4 kapasitas hanya 25 persen; level 3 kapasitas 50 persen; level 2 kapasitas 75 persen; dan level 1 kapasitas 100 persen.

Luhut memastikan kebijakan yang diambil pemerintah diberlakukan atas dasar masukan para ahli di bidangnya.

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah