SUDUTBATAM.COM - Syarat tes antigen atau PCR tidak lagi menjadi persyaratan bagii penumpang Kapal PELNI.
Namun, kebijakan itu hanya berlaku bagi penumpang Kapal PELNI yang sudah melakukan vaksinasi minimal.
Sedangkan bagi penumpang Kapal PELNI yang belum vaksin atau baru yang pertama masih wajib melampirkan tes antigen atau PCR.
Tes antigen berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan dan tes PCR berlaku 3x24 jam.
Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni Sinabung Bulan Maret 2022 dan Harga Tiketnya
Ketentuan tersebut merujuk pada SE Kementerian Perhubungan No 24 thun 2022 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut pada masa Covid-19.
Berikut adalah syarat terbaru bagi penumpang Kapal PELNI berlaku mulai 8 Maret 2022.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan transportasi laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan yaitu:
Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni Gunung Dempo Bulan Maret 2022 dan Harga Tiketnya