Syarat Terbaru Naik Pesawat untuk Anak-anak, Simak Bagi yang Belum Divaksin

- 25 Maret 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi . Syarat terbaru naik pesawat untuk anak-anak, simak bagi yang belum divaksin
Ilustrasi . Syarat terbaru naik pesawat untuk anak-anak, simak bagi yang belum divaksin /Pexels/Anna Shvets

SUDUTBATAM.COM - Bagi yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri dengan naik pesawat, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan.

Terutama bagi yang belum vaksinasi dan juga membawa anak-anak.

Sebagaimana diketahui, saat ini naik pesawat udara tidak lagi wajib melampirkan tes antigen dan PCR.

Namun kebijakan tersebut hanya berlaku bagi yang sudah vaksinasi dosis lengkap.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Kapal PELNI KM Tidar Maret 2022 dan Harga Tiket

Sebagaimana mengacu pada SE Kemenhub No 21 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan transportasi udara di masa pandemi Covid-19 dan sudah berlaku sejak 8 Maret 2022.

Kemudian bagi yang belum vaksin maupun vaksin dosis pertama dengan berbagai alasan, masih wajib melapirkan PCR atau antigen.

Sementara, untuk bayi atau anak-anak usia di bawah 6 diziinkan terbang dengan syarat ada pendampinga keluarga.

Bayi atau anak-anak di bawah usia 6 tahun tidak wajib melakukan PCR atau Antigen.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Batam Siang Hingga Sore, Hari Ini 24 Maret 2022

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah